Bagaimana sewa pesawat terbang dari aspek legal ?
Bagaimana sewa pesawat terbang dari aspek legal tidak banyak di ketahui oleh praktisi bisnis pemakai pesawat. Sewa pesawat terbang atau Charter pesawat dari perspektif hukum adalah bisnis penyewaan pesawat sebagai salah satu yang ber beda dengan penerbangan terjadwal dengan system operasi berjadwal. Sewa pesawat terbang merupakan alat transportasi bagi orang-orang yang memiliki keuntungan dengan mendapatkan akses ke pesawat tanpa hambatan. Orang tidak perlu mempersiapkan waktu mereka yang sibuk dengan mengantri untuk membeli tiket dan menunggu keberangkatan, dengan menyewa pesawat, anda dapat mengakses pesawat kapan saja hamper ke semua tujuan yang dapat didarati pesawat tersebut. Tanpa ketergantungan dengan pengaturan waktu dan batasan lainnya. Sewa pesawat terbang atau helicopter dapat membantu orang baik individu atau perusahaan untuk menyewa pesawat berdasarkan kebutuhan masing-masing. Beberapa kebutuhan sewa pesawat termasuk kepentingan kargo udara, evakuasi medis atau darurat, layanan ambulans udara, rapat penting perusahaan, perjalanan liburan dan bentuk lain dari transportasi pribadi.
Sejarah Singkat
- Sejarah Pesawat terbang pertama
Pesawat terbang adalah pesawat yang memiliki berat lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan kekuatan tertentu. pesawat pertama diterbangkan oleh Wright bersaudara yaitu Orville Wright dan Wilbur Wright. Pesawat ini diterbangkan pada tahun 1903 di Amerika Serikat menggunakan desain pesawat sendiri yang disebut sebagai ‘Flyer’.
- Pengembangan Industri Airlines
Setelah era Wright brothers, pesawat memiliki banyak perubahan dalam desain, bentuk dan mesin. Perubahan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan transportasi yang memiliki potensi kebutuhan lebih besar. Kemudian, pada tahun 1949 sebuah pesawat komersial yang lebih besar dibuat bernama Bristol Brabazon. Sementara itu, pesawat penumpang terbesar di dunia adalah A380 yang dibuat oleh industri Airbus dari Eropa.
- Munculnya Air charter
Berkembangnya Air charter merupakan sebagai salah satu solusi untuk memberikan pilihan penerbangan nyaman dan privasi. Di banyak negara di dunia, penerbangan komersial memiliki begitu banyak pilihan. Sayangnya masih memiliki kekurangan yang harus ada dalam hal flexibilitas khususnya untuk waktu penerbangan, tujuan rute yang juga terbatas. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan penumpang dan rencana individu, maka muncullah solusi yang dikenal dengan Air charter.
Pertimbangan regulasi Air charter
Perusahaan Air Charter tidak dapat beroperasi dengan lebih mudah tetapi harus melalui beberapa proses untuk melayani sewa baik untuk domestik maupun internasional. Ada beberapa pedoman bagi operator untuk mendapatkan izin untuk mengoperasikan penerbangan charter untuk penerbangan internasional maupun domestik air charter di Indonesia.
Peraturan internasional
peraturan pesawat charter internasional sudah diatur dalam standar Internasional. Pemohon harus mempersiapkan dokumen kelengkapan untuk mengajukan izin untuk mengoperasikan penerbangan charter internasional. Jika operator ingin mendapatkan izin untuk mengoperasikan layanan penerbangan charter internasional, mereka harus mengajukan permohonan izin identic dengan penerbangan berjadwal ke departemen perhubungan udara. Pelamar harus memberikan informasi rinci tentang jenis pesawat yang akan digunakan, kondisi pendaftaran, kepemilikan kelaikan study dan persyaratan lainnya.
Badan standarisasi peraturan internasioal dikenal dengan nama ICAO (international Civil Aviation Orgnisation atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional). ICAO membuat standarisasi peraturan praktis di seluruh dunia, yang di adopsi oleh Otoritas penerbangan sipil pada masing2 negara anggautanya.
Selain itu, ada sebuah asosiasi untuk Air charter diwakili oleh masing-masing wilayah memiliki standar internasional, di AS, mereka memiliki NBAA (National Business Aircraft association) atau untuk internasional ada IBAC (international Business aviation council) dan banyak lagi di wilayah2 lainnya, dengan tujuan membuat standarsisasi tapi tidak mengikat seperti hal nya regulasi.
Regulator penerbangan nasional
Setiap negara memiliki peraturan khusus untuk operasi udara, penyewaan kriteria penerbangan dan pesawat. Untuk transportasi udara komersial berjadwal dan angkutan udara niaga tidak berjadwal (termasuk dengan pesawat sipil asing), mereka akan mengeluarkan izin sertifikat operasi peawat udara yang umumnya dikenal dengan AOC (Air operator certificate). Tujuan utama dari AOC adalah untuk meregulasi standar kondisi keselamatan dan keamanan Operator.
Sebelum diterbitkan AOC, ada berbagai elemen yang perlu untuk memenuhi persyaratan seperti
1. Organisasi: organisasi harus memiliki manajemen yang memadai untuk mengelola operasi charter udara, ini termasuk rencana bisnis atau studi kelayakan untuk memastikan mereka awalnya dapat beroperasi untuk jangka waktu tertentu tanpa penghasilan yang ideal.
2. Dokumentasi / manual: operasi charter pesawat harus memiliki dokumentasi tentang bagaimana mereka melaksanakan pekerjaannya baik dari segi operasi atau perawatan pesawat udara.
3. Fasilitas: fasilitas harus mengakomodasi kebutuhan organisasi baik personil maupun fasilitas
4. Pesawat: pesawat harus memenuhi usia yang ditentukan dan pemeliharaan pesawat memenuhi persyaratan minimum
5. Personil: semua personil harus berlisensi dan berwenang untuk melakukan pekerjaan mereka
6. Keamanan: Sistem Manajemen Keselamatan baru harus siap untuk dapat menekan tingkat kecelakaan
7. Keamanan; operator, personil dan prosedur harus tersedia untuk memastikan operasi pesawat cukup aman
Hal hal tersebut diatas menjelaskan secara singkat hal2 tentang Air charter, Sejarah Singkat dan peraturan Air charter jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang air charter internasional , dan charter pesawat di Indonesia Anda dapat menghubungi kami